Juliari Batubara Terima Fee Bansos Rp11,2 M
Editor:
ME|
Selasa 08-06-2021,11:11 WIB
Mantan PPK Kemensos Ditarget Kumpulkan Fee Rp 35 M
MAGELANGEKSPRES.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara disebut telah menerima Rp 11,2 miliar sebagai fee pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19. \"Di putaran pertama jumlah fee setoran tahap 1, 3, komunitas, 5, 6 adalah Rp14,014 miliar untuk fee setoran dan sudah diserahkan sebanyak 5 kali ke Pak Juliari sebesar Rp11,2 miliar,\" kata mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 Matheus Joko Santoso saat bersaksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6). Joko bertugas untuk mengutip Rp10 ribu per paket sembako sebagai fee setoran dan Rp1.000 per paket sembako sebagai fee operasional dari para perusahaan vendor penyedia bansos sembako. Pagu anggaran per paket sendiri adalah Rp300 ribu dengan jumlah paket per tahap adalah 1,9 juta paket. Putaran pertama pengadaan bansos sembako berlangsung pada April-Juni 2020 untuk 6 tahap pengadaan. \"Saya serahkan langsung ke Pak Adi Wahyono, Pak Adi serahkan ke Pak Eko atau Bu Selvy,\" tambah Joko. Eko yang dimaksud adalah Eko Budi Santoso selaku ajudan Juliari, sedangkan Selvy adalah Selvy Nurbaety yang merupakan sekretaris pribadi Juliari. \"Saya konfirmasi ke terdakwa untuk memastikan uang yang diberikan ke Pak Eko dan Bu Selvy apa sudah diterima atau belum, kemudian dari beberapa pertemuan atau menghadap (Juliari) kita juga diminta untuk melanjutkan pengumpulan \\\'fee\\\' sampai bulan Juni-November,\" ungkap Joko. Adapun, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sekitar Rp32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial (Kemensos). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang itu diterima Juliari dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp1,95 miliar, dan beberapa vendor bansos Covid-19 lain senilai total Rp29,25 miliar. Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Jaksa menyebut, duit tersebut diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial tahun 2020. Sementara uang sebesar Rp29,25 miliar, kata jaksa, diterima Juliari dari 123 perusahaan vendor bansos Covid-19. Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso mengakui diberi target mengumpulkan fee sebanyak Rp35 miliar dari para pengusaha penggarap proyek bansos Covid-19 oleh mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Namun ia mengaku tidak mampu memenuhi target yang diminta Juliari itu dari lima tahapan pengadaan bansos. Saat itu, Matheus Joko menyatakan baru bisa mengumpulkan Rp11,2 miliar pada putaran pertama. \"Jadi target yang belum terpenuhi, itu masih belum tercapai sebanyak kurang lebih Rp24 miliar lagi, diambil dilihat dari yang Rp35 miliar,\" kata Matheus Joko saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bansos Covid-19 untuk terdakwa Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6). Ia lantas menjelaskan awal mula munculnya target Rp35 miliar dari Juliari Batubara. Lata Matheus, tim teknis Juliari Batubara bernama Kukuh sempat menyampaikan tabel nama vendor yang wajib menyetorkan fee terkait pengadaan Bansos Covid-19 untuk putaran pertama. \"Pada waktu itu Pak Kukuh menyampaikan tabel kepada saya, di situ ada nama vendor, sekitar bulan Juni, yang berlangsung putaran pertama, tahap 1, 3, 5, dan 6. Tahap 6 sudah berlangsung dan mau berakhir,\" ungkapnya. Matheus membeberkan dalam tabel yang diserahkan Kukuh, ada sebanyak 21 vendor yang wajib menyerahkan fee. Total dari lima tahapan pengadaan bansos pada putaran pertama, Matheus mengatakan diminta untuk dapat mengumpulkan sebanyak Rp35 miliar. \"Tahap satu targetnya Rp9,576 miliar. Tahap tiga targetnya Rp6,4013 miliar. Tahap komunitas targetnya Rp7,35 miliar. Tahap lima, Rp6,37 miliar. Tahap enam, Rp6,843 miliar. Sehingga total target fee-nya adalah sebesar Rp36,554 miliar,\" beber Matheus Joko. \"Tapi, setelah didiskusikan kita diminta hanya Rp35 miliar,\" pungkasnya. Adapun, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sekitar Rp32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial (Kemensos). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang itu diterima Juliari dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp1,95 miliar, dan beberapa vendor bansos Covid-19 lain senilai total Rp29,25 miliar. Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Jaksa menyebut, duit tersebut diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial tahun 2020. Sementara uang sebesar Rp29,25 miliar, kata jaksa, diterima Juliari dari 123 perusahaan vendor bansos Covid-19. Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/fin)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: